HAK PENGGUNA – Pelanggaran yang terdeteksi oleh radar otomatis tidak pernah semudah ini untuk ditantang.
Kamera pengukur kecepatan otomatis, berjumlah 4.600 di seluruh negeri, mencatat hampir 15 juta laporan pelanggaran di jalan raya setiap tahunnya. Jika sejak 27 Oktober 2003, tanggal pemasangan model pertama, radar otomatis sekarang dapat melaporkan banyak pelanggaran terhadap kode jalan raya (mengebut, lampu penyeberangan atau perlintasan sebidang), ketidakhadiran menangkap pengemudi memungkinkan untuk mengatur sebuah pertahanan yang efektif menghindari risiko kehilangan poin, penangguhan SIM dan penyitaan kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran.
Padahal, pemberitahuan pelanggaran ditujukan kepada pemegang STNK kendaraan yang di-flash dan bukan kepada pengemudi kendaraan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan secara alami dapat, dengan itikad baik atau buruk, menggugat tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Beberapa pilihan tersedia baginya:
– Dia membayar denda: dia kemudian mengakui telah melakukan pelanggaran: dia kehilangan poin di SIM-nya dan terkena hukuman yang dikenakan.
– Dia menentang pelanggaran tersebut tetapi menunjukkan bahwa dia bukanlah pelaku pelanggaran tersebut: dia akan dibebaskan secara murni dan sederhana. Ia dapat membuktikan fakta yang tidak dapat diatribusikan dengan saksi, dan semua dokumen yang membuktikan bahwa ia tidak sedang mengemudi pada saat kejadian (tiket kereta api/pesawat, sertifikat, surat keterangan pembayaran, dll). Dia tidak memiliki kewajiban untuk mencela pengemudi.
– Ia menentang pelanggaran tersebut tetapi tidak dapat menunjukkan bahwa ia bukanlah pengemudi pada saat pelanggaran tersebut terjadi: ia kemudian dihukum hanya membayar denda.